Jika Anda ingin mendirikan badan usaha
berupa CV maupun PT, maka kami siap memberikan jasa pembuatan CV maupun PT.
Kami akan membantu Anda untuk mengurus
dokumen perusahaan maupun pribadi Anda. Kami telah mempunyai pengalaman
bertahun-tahun di bidang pengurusan dokumen perusahaan maupun pribadi.
Prosedur yang ditentukan dalam
pengurusan dokumen perusahaan terkadang sangat menyita waktu, kami hadir disini
sebagai partner Anda, apapun kebutuhan legal Anda, kami siap membantu. Dari
pengurusan PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditiera Vennotschap), UD (Usaha
Dagang), SIUP, TDP, API (Angka Pengenal Import ), SITU (Surat Ijin Tempat
Usaha), HO, SIUJK, IMB (Ijin Memdirikan Bangunan), UKLUPL ( Usaha Kelolah
Lingkungan Upaya Pemantoan Lingkungan ), PASPOR, KITAS, Sertifikat Tanah, SHGB
ke SHM, Pemecahan Tanah, Roya, Balik Nama Sertifikat, Hak merek, Hak Paten,
Surat - surat kendaraan SIM, STNK, Cabut berkas, Perjanjian Jual Beli ( AJB),
Pendirian perusahaan/Perseroan baru (wilayah Malang Kota , Malang Kabupaten, Batu
dan sekitarnya), Perubahan domisili perusahaan, Perubahan nama perusahaan,
Perubahan kepemilikan saham perusahaan, Penyesuaian Akta Perusahaan ke UU
Perseroan Terbatas No. 40 Th. 2007 dan juga siap membantu Anda untuk
mengesahkan dokumen dokumen transaksi Anda pada pejabat yang berwenang. Jangan
ragu untuk menghubungi kami :
PAKET
PERSEROAN TERBATAS ( PT )
Jasa
yang diberikan meliputi :
A.
Pengurusan pada kantor Notaris :
- Pesan Nama
- Akta Pendirian Perusahaan
- Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
B.
Pengurusan pada Instansi Pemerintah:
- Izin Domisili
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Dokumen
yang dibutuhkan :
- Foto Copy KTP para pemegang saham
- Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
- Foto copy KK Direktur Utama
- Pas Foto Direktur Utama ukuran 4 x 6 berwarna 5 lembar
- Surat Domisili Usaha dari kelurahan setempat
Juga
tersedia layanan Pengurusan Perubahan /Penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan
hingga persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
PAKET
PENDIRIAN CV (Comanditer Venotschaap) Jasa yang diberikan meliputi :
A.
Pengurusan pada kantor Notaris :
- Akta Pendirian CV
- Pengesahan Pengadilan Negeri
B.
Pengurusan pada Instansi Pemerintah:
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)
Dokumen
yang dibutuhkan :
- Foto Copy KTP para pendiri
- Foto copy Kartu Keluarga Direktur Utama
- Izin Domisili
- Pas Foto Direktur Utama 4 x 6 berwarna 5 lembar
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS ( PT )
- Perubahan Maksud dan Tujuan Perseroan
- Perubahan Pemegang Saham
- Perubahan Direksi maupun Komisaris
- Perpanjangan masa Jabatan Direksi dan Komisaris
- Peningkatan Modal Perusahaan
Jasa
yang diberikan meliputi :
- Konsultasi Risalah RUPS
- Akta Perubahan Anggaran Dasar
- SK Pelaporan Oleh Menteri Hukum dan HAM
Dokumen
yang dibutuhkan :
- Foto Copy KTP para pemegang saham
- Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
- Foto copy Seluruh Akta Perusahaan
- Foto copy Seluruh SK Perusahaan
Lama
pengurusan + 15 hari kerja setelah Minuta RUPS ditandatangani oleh Pemegang
saham / Kuasanya
PAKET
PENGURUSAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN Dokumen yang dibutuhkan :
- Foto Copy KTP Direktur Utama
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
- Foto Copy Izin Domisili Perusahaan
- Foto Copy NPWP
- Pas Foto Direktur Utama ukuran 4x6 berwarna 5 lembar
PAKET
PENGURUSAN UNDANG UNDANG GANGGUAN ( HO ) Dokumen yang dibutuhkan :
- Foto Copy KTP Penanggung Jawab
- Foto copy Akta Pendirian Perusahaan**
- Foto Copy Izin Domisili Perusahaan**
- Foto Copy NPWP**
- Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto Copy TDP**
- Foto Copy Surat Persetujuan Tetangga**
- Foto Copy Sertifikat Tanah / Surat Sewa**
- Foto Copy SK Kehakiman**
**
Dapat dikonsultasikan terlebih dahulu, silahkan hubungi kami
Biaya
berdasarkan luas tempat usaha dan wilayah
PAKET
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) Jasa yang diberikan meliputi :
A.
Pengurusan pada kantor Notaris :
- Akta Pendirian Perusahaan
- Pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
- Berita Negara
B.
Pengurusan pada Instansi Pemerintah:
- Pengajuan Permohonan
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
Dokumen
yang dibutuhkan :
- Foto Copy KTP para pemegang saham
- Foto copy KTP Direktur dan Komisaris
- Uraian Rencana Kerja Perusahaan
- Nama Perusahaan yang diusulkan **
- Bidang Usaha Perusahaan **
- Alamat Perusahaan
- Izin Domisili dari Pengelola Gedung / Foto copy Sertifikat Tanah / Surat Sewa.
PAKET
PENGURUSAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) UMUM / PRODUSEN Dokumen
yang dibutuhkan :
- Surat permohonan
- Formulir isian
- Fotocopy Akte pendirian
- Struktur organisasi perusahaan beserta nama (asli)
- Fotocopy ijin teknis (SIUP/TDI/IUI/lain - lain)
- Fotocopy TDP
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy NPWP direktur
- Fotocopy sertifikat / perjanjian sewa / kontrak tempat usaha
- Pas foto direktur 2 lembar uk. 2X3 warna merah
Sebagian jasa - jasa kami
meliputi :
NO
|
JENIS – JENIS JASA
|
SYARAT – SYARAT
|
||
1
|
CV
Dalam pengurusan ini akan mendapat :
• SIUP
• TDP
• NPWP
• Akte pendirian (disyahkan oleh pengadilan setempat)
• SITU (kalau domisili di kota Malang)
|
· FC.
KTP & KK direktur & komanditer yang masih berlaku
minimal 2 orang.
· FC.
Kepemilikan tempat usaha (sertifikat / sewa / akta / jual beli)
· FC.
IMB, jika berdomisili di kota Malang
· Pas
foto berwarna direktur 4X6 ( 4 lembar )
· Surat
keterangan domisili tempat usaha dari kelurahan
· Mengisi
formulir tidak keberatan tetangga depan, belakang diketahui RT / RW dan
kelurahan
|
||
2
|
PT
Dalam pengurusan ini akan mendapat :
• SIUP
• TDP
• NPWP
• Akte pendirian (disyahkan oleh MENKUMHAM)
• SITU (kalau domisili di kota Malang)
|
· FC.
KTP & KK pemegang saham yang masih berlaku minimal
2 orang
· FC.
Kepemilikan tempat usaha (sertifikat / sewa / akta / jual beli)
· FC.
IMB, jika berdomisili di kota Malang
· Surat
keterangan domisili tempat usaha dari kelurahan
· Pas
foto berwarna direktur 4X6 ( 4 lembar )
· Surat
pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat di tanda tangani diatas
materai 6000
|
||
3
|
UD ( Usaha Dagang )
Dalam pengurusan ini akan mendapat :
• SIUP
• TDP
• NPWP
• SITU (kalau domisili di malang)
|
· FC.
KTP & KK pemilik 1 orang
· FC.
Kepemilikan tempat usaha (sertifikat / sewa / akta jual beli)
· FC.
IMB, jika berdomisili di kota Malang
· Surat
keterangan domisili tempat usaha dari kelurahan
· Pas
foto berwarna direktur 4X6 ( 4 lembar )
· Surat
pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat di tanda tangani diatas
materai 6000
|
||
4
|
SIUP DAN TDP Perusahaan perorangan
|
· FC.
KTP
· FC.
Kartu keluarga
· FC.
NPWP
· FC.
IMB, jika berdomisili di kota Malang
· Surat
keterangan domisili tempat usaha dari kelurahan
· Pas
foto berwarna direktur 4X6 ( 4lembar )
· Surat
keterangan tempat (sertifikat, petok D, SK pasar perijinan kontrak / sewa)
|
||
5
|
SIUP dan TDP Perusahaan yang berbentuk badan hukum
(PT, CV, Fa & Koperas)
|
· FC.
KTP
· FC.
Kartu keluarga
· FC.
NPWP
· FC.
IMB, jika berdomisili di kota Malang
· Surat
keterangan domisili tempat usaha dari kelurahan
· Pas
foto berwarna direktur 4X6 ( 4lembar )
· Surat
keterangan tempat ( sertifikat, petok D, SK pasar perijinan kontrak /
sewa)
|
||
6
|
SIUP Cabang
|
· Mengisi
formulir
· FC.
Akte pendirian cabang
· FC.
KTP / penanggung jawab dengan menunjukkan yang aslinya
· FC.
IMB, jika berdomisili di kota Malang
· Surat
kuasa apabila permohonan disampaikan memalui pihak ke tiga
· FC.
SITU / HO Malang
· FC.
Sertifikat kepemilikan tempat usaha dilegalisir
· Apabila
tempat usaha bukan milik sendiri / sewa harus dilengkapi dengan asli surat
pernyataan tidak keterlibatan dari pemilik tempat, bermaterai ( asli +
fotocopy )
· Pas
foto berwarna penanggung jawab cabang 4X6 ( 3 lembar )
|
||
7
|
SIUP koperasi
|
· FC.
KTP ketua dan pengurus koperasi
· FC.
Kepemilikan tempat usaha ( sertifikat / sewa / akta jual beli ) dilegalisir
· FC.
SITU / HO
· FC.
IMB, jika berdomisili di kota Malang
· FC.
Akte pendirian koperasi yang dilegalisir di DIN. KOP
· FC.
NPWP koperasi
· FC.
RAT terakhir
· Pas
foto berwarna 4X6 3 lembar
· Surat
pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat di tanda tangani diatas
materai
6000
|
||
8
|
NPWP
• Perusahaan
|
· FC.
KTP direktur
· FC.
Akte pendirian
· Surat
keterangan domisili tempat usaha dari kelurahan
· FC.
NPWP kantor pusat bila cabang
|
||
9
|
NPWP
• Pribadi
|
· FC.
KTP direktur
· Surat
keterangan domisili tempat usaha dari kelurahan
|
||
10
|
HO
(Surat Ijin UU Gangguan)
|
· FC.
KTP
· IMB
· Surat
tanah
· PBB
· Gambar
/ denah tempat usaha berskala dan di lighdruk serta di tanda tangani oleh
pemohon di pojok bawah
· Akte
pendirian, apabila permohonan diajukan oleh perorangan / organisasi yang
bebadan hokum ( FIRMA, CV, YAYASAN / KOPERASI)
|
||
11
|
SIUJK
(Surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi)
|
· FC.
Akte pendirian
· FC.
NPWP
· Pas
foto direktur 4X6 berwarna dengan memakai dasi 2 lembar
· Foto
kantor dengan papan nama
· Surat
keterangan domisili tempat usaha dari kelurahan
· Denah
lokasi tempat
|
||
12
|
UKL-UPL
(Usaha Kelola Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan)
|
· Fotocopy
surat tanah
· FC.
IMB
· FC.
KTP
· FC.
Legalitas usaha
· (Akte
pendirian, SIUP, TDP, NPWP)
· Ijin-
ijin lama bila ada
|
||
13
|
IMB
|
· FC.
KTP
· FC.
Kartu keluarga
· FC.
Akte jual beli / sertifikat
· FC.
Gambar rencana bangunan ( 2 lembar )
· FC.
PBB
|
||
14
|
SHGB menjadi SHM
|
· FC.
KTP
· FC.
Kartu keluarga
· FC.
PBB terakhir
· FC.
IMB
· SHGB
asli
|
||
15
|
SERTIFIKAT TANAH (Baru)
(Konversi)
|
· FC.
KTP
· FC.
Kartu keluarga
· Akte
jual beli
· Petok
D
· PBB
|
||
16
|
AKTE JUAL BELI
|
· KTP
& KSK Penjual suami & istri
· PBB
terakhir
· KTP
& KSK Pembeli suami & istri
|
||
17
|
SERTIFIKAT (ganti nama)
(PERALIHAN HAK)
akan mendapat Akte Jual
Beli
|
· Sertifikat
tanah (asli)
· FC.
KTP
· FC.
Kartu keluarga
· FC.
PBB
|
||
18
|
Hak Merek Dep. Kehakiman
untuk pribadi / perorangan
|
· FC.
KTP
· FC.
NPWP
· Etiket
Merek 25 lembar ukuran 9X9 cm
|
||
19
|
Hak Merek Dep. Kehakiman
Untuk BadanHukum (PT, CV, YAYASAN)
|
· FC.
Akte PT kemudian dilegalisir notaries 1 exsemplar
· FC.
NPWP PT 1 lembar
· FC.
KTP direktur 1 lembar
· Etiket
Merek 25 lembar ukuran 9X9 cm
|
||
20
|
Hak Cipta Pribadi
|
· FC.
KTP
· FC.
NPWP
· Contoh
ciptaan 10 lembar
· Misalkan
:
· Lagu,
lukisan, logo
· Untuk
: buku = 2 buku
· Untuk
: karya tulis = 2 karya tulis
· Untuk
patung = 1 patung / 10 foto
· Untuk
karya rekaman = 2 kaset / cd
· Untuk
naskah karya siaran = 2 naskah
|
||
21
|
Hak Cipta Untuk badan hokum (PT, CV, YAYASAN)
|
· FC.
Akte PT kemudian dilegalisir notaries
· FC.
NPWP PT
· FC.
KTP direktur
· Contoh
ciptaan lihat misalkan
· Catatan
:
· Apabila
penciptanya pribadi, dan pemegang hak cipta PT, maka dilampirkan “ SURAT
PENGALIHAN HAK CIPTA”
|
||
22
|
HAK PATEN
|
· Syarat-
syarat sama dengan hak merek dan hak paten
· Ditambah
dengan :
· Apa
keunggulan dari produk yang sudah ada
· Sebutkan
formula (campurannya) Dst
|
||
23
|
PASPOR
|
· KTP
& KSK asli
·
Akta lahir / Ijazah
asli
|
||
24
|
PASPOR
TKI/TKW
|
· KTP
& KSK asli
·
Akta lahir / Ijazah
asli
|
||
25
|
KITAS Pekerja
|
· KTP
& KK
· Paspor
|
||
26
|
KITAS Lansia
|
· KTP
& KK
· Paspor
|
||
27
|
AKTE LAHIR
|
· Surat
kelahiran dari dokter asli, bidan asli, disyahkan kelurahan
· Surat
kelahiran kelurahaan asli
· FC.
KTP & KK orang tua yang masih berlaku
· FC.
Surat nikah / akte perkawinan
· Batas
waktu 60 hari bagi WNI
|
||
28
|
Her STNK
|
· KTP
asli
· STNK
asli
· Foto
copy BPKB (untuk Surabaya BPKB asli)
|
||
29
|
Perpanjangan STNK 5 Tahun (Ganti Plat Nomor)
|
· KTP
asli
· STNK
asli
· BPKB
asli
· Cek
fisik
|
||
30
|
Balik Nama
|
· KTP
asli
· STNK
asli
· BPKB
asli
· Cek
fisik
|
||
31
|
Mutasi
|
· KTP
asli ( Malang )
· STNK
asli
· BPKB
asli
· Cek
fisik kendaraan yang harus di mutasi
· Dari
kota mana asal mutasi
· Merk
/ type
· Jenis
/ model
· Tahun
buat / cc
· Jatuh
tempo kapan?
|
||
32
|
Cabut Berkas / Mutasi
|
· STNK
asli
· BPKB
asli
· KTP
asli (tempat tujuan mutasi)
· Cek
fisik kendaraan
|
||
33
|
BPKB Duplikat (BPKB Hilang)
|
· Pernyataan
pemilik (kertas segel)
· Bukti
tanda lapor dikeluarkannya oleh PORESTA Malang
· Surat
keterangan dari Serse Resta Malang
· Disiarkan
di radio 3 (tiga) x siaran 1 minggu sekali
· Advertensi
Koran 3 (tiga) x terbit + kliping
· Surat
keterangan dari bank
· Surat
keterangan dari dealer
· Cek
fisik kendaraan
· Foto
copy STNK terakhir
· Foto
copy KTP pemohon
|
||
34
|
STNK Hilang
|
· Surat
kehilangan di Polres / Polsek
· Siaran
radio 2 x
· Advertensi
Koran 2 x
· Surat
keterangan dari Reserse
· Chek
fisik kendaraan
· Pernyataan
pemilik
|
||
35
|
SIM (Surat Ijin Mengemudi)
|
· Fotocopy
KTP
· Untuk
pembuatan SIM B1 harus mempunyai SIM A minimal 1 (satu) tahun
|
||
36
|
KIR
|
· Fotocopy
STNK
· Buku
KIR
|
||